JAKARTA – Kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (money laundering) di bidang kehutanan, khususnya penebangan liar (illegal logging), diperkirakan mencapai US$ 1 miliar per tahun. Bahkan menurut beberapa perkiraan, angka kerugian ini bisa membengkak hingga US$ 3,4 miliar.
Media Coverage
2004
PPATK tak terima kasus illegal logging
JAKARTA (Bisnis): Ketua PPATK Yunus Husein mengungkapkan tidak satu pun laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diserahkan oleh perbankan berasal dari hasil penebangan liar. Padahal, ungkapnya, illegal logging di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. "Dari 437 laporan yang kami terima tidak satu pun yang berasal dari sana," ujarnya kemarin.
PPATK tak terima kasus illegal logging
JAKARTA (Bisnis): Ketua PPATK Yunus Husein mengungkapkan tidak satu pun laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diserahkan oleh perbankan berasal dari hasil penebangan liar.
PPATK Get No Report on Illegal Logging
JAKARTA (Bisnis): The Chairman of Reporting Center of Financial Analysis and Transaction (PPATK) Yunus Husein said that his agency had never got any report from the banking sector on the banking transaction possibly coming from illegal logging.
Bank Harus Terlibat dalam Menekan Penebangan Liar
Jakarta, Kompas – Kerugian negara akibat penebangan liar (illegal logging) sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu cara menekannya adalah dengan mengawasi terjadinya tindak pidana pencucian uang hasil penebangan liar itu.