Dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan yang sangat membantu para konglomerat di sektor kehutanan. Pertama, atas usulan BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang kontraversial dengan memberikan perpanjangan masa pengembalian utang mantan pemegang saham pengendali bank-bank bermasalah yang dikelola oleh BPPN. Kedua, melalui usulan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, KKSK meminta BPPN untuk memberikan restrukturisasi utang yang seringan-ringannya kepada perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan.