JAKARTA – Kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (money laundering) di bidang kehutanan, khususnya penebangan liar (illegal logging), diperkirakan mencapai US$ 1 miliar per tahun. Bahkan menurut beberapa perkiraan, angka kerugian ini bisa membengkak hingga US$ 3,4 miliar.