Secara singkat dapat dikatakan, jika pemerintah mau menempatkan hutan-hutan yang rusak seluas 60 juta ha sebagai sebuah common property, dimana actor-aktor kecil diberikan hak-hak kelola jangka panjang, maka pengangguran dan kemiskinan dapat teratasi. Lebih dari itu, ketidakadilan pengelolaan sumberdaya alam, terutama hutan yang menimbulkan konflik, akan menurun.