JAKARTA – Pembalakan liar (illegal logging) merupakan penyebab utama kehancuran hutan di Indonesia. Namun pembalakan liar itu bukan hanya sekadar pencurian kayu yang kemudian diselundupkan ke negara lain, tetapi juga praktik-praktik penebangan secara destruktif yang dilakukan oleh perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) serta pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK). Praktik-praktik penghancuran hutan itu secara nyata juga telah menjadi pemicu munculnya konflik antara masyarakat sekitar dengan pemerintah maupun pihak perusahaan. Demikian disampaikan para peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) dalam Konferensi Internasional bertema ”Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban”, di Jakarta hari Selasa (12/10).