Penindakan Butuh Keterpaduan | Center for International Forestry Research

Penindakan Butuh Keterpaduan

Staf Center for International Forestry Research, Topo Santoso, menyatakan, pemidanaan pembalak liar jangan terjebak kerangka hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan semata. Aparat penegak hukum harus berani menerapkan kerangka hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, kepabeanan, juga lingkungan hidup. Dengan cara itu, kelemahan UU Kehutanan teratasi, kata Toto selaku pembicara dalam seminar Penggunaan Instrumen Antikorupsi dan Anti-Pencucian Uang di Sektor Kehutanan di Jakarta, Selasa (29/6).

Top