BOGOR (Bisnis): The Center for International Forestry Research (CIFOR) menilai UU No. 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dapat dijadikan alat untuk menyelamatkan hutan Indonesia dari kerusakan akibat praktek illegal logging. Menurut Direktur bidang Forests and Governance, CIFOR, Doris Capistrano, masuknya kejahatan bidang kehutanan dalam No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang merupakan langkah penting dalam memerangi illegal logging.