UU tindak pidana pencucian uang dapat selamatkan hutan Indonesia

Bogor, 18/9 (A – Pusat Penelitian Hutan Antarbangsa (CIFOR) menyambut baik keputusan DPR-RI yang memasukkan kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan seperti "illegal logging" di dalam UU Perubahan atas UU No:15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hal itu dapat menolong menyelamatkan hutan Indonesia.

Top