Tema A. Lahan Gambut di Indonesia
Tema ini memaparkan gambut secara umum, termasuk didalamnya pengklasifikasian gambut, definisi dan istilah lahan gambut, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan gambut di Indonesia. Selain itu, terdapat penjelasan landasan hukum perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, peraturan-peraturan terkait serta penerapannya, dan sejauh mana keterlibatan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian internasional dan keterkaitannya dengan kepentingan nasional dan kontribusinya terhadap kepentingan global.
Topik A1. Luas, sebaran, dan laju perubahan
Topik A1. Luas, sebaran, dan laju perubahan
Kata gambut diambil dari kosa kata bahasa Suku Melayu Banjar yang tinggal di Kalimantan Selatan.
Beberapa daerah atau suku mempunyai sebutan tersendiri untuk gambut. Topik ini menampilkan gambaran gambut secara umum.
Beberapa pemikiran dari para ahli gambut ditampilkan secara seimbang termasuk berbagai istilah gambut beserta pengertian dan definisi-nya. Selain itu, dibahas juga tentang pengklasifikasian lahan gambut, sebaran dan luasannya di beberapa wilayah di Indonesia, serta pemutakhiran data spasial lahan gambut yang kemudian dibahas lebih lanjut di Topik B5.
Topik A2. Pengembangan dan Pemanfaatan lahan gambut
Topik A2. Pengembangan dan Pemanfaatan lahan gambut
Pembahasan tentang ekosistem lahan gambut lebih difokuskan pada awal terbentuknya lahan gambut hingga menjadi hutan rawa gambut yang bersifat anaerob.
Dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan gambut akan dibahas beberapa permasalahan terkait dengan: regulasi kawasan konservasi dan budidaya, pengelolaan tanah dan air pada lahan gambut serta keberhasilan dan kegagalan yang dialami, pemanfaatan lahan gambut untuk komoditi strategis, dan penerapan teknologi sebagai dasar untuk pengembangan lahan gambut berkelanjutan. Sebagai penutup akan disampaikan penjelasan terkait dengan pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dalam hubungannya dengan berbagai faktor yang mempengahuinya.
Topik A3. Aspek legalitas dari perlindungan dan pengelolaan gambut di Indonesia
Topik A3. Aspek legalitas dari perlindungan dan pengelolaan gambut di Indonesia
Topik ini membahas landasan hukum beserta analisis hukum dari Perlindungan dan Pengelolaan lahan gambut di Indonesia, juga latar belakang perlindungan lahan gambut daari awal 1990an sampai dengan sekarang.
Dinamika pengaturan maupun proses dari pengaturan lahan gambut melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut juga akan disampaikan.
Selain itu, kontradiksi dalam peraturan maupun penerapannya juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam topik ini. Diharapkan pembaca akan mulai memahami beberapa kondisi umum yang penting untuk digaris bawahi dalam melihat legalitas pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia.
Topik A4. Lahan gambut dan perjanjian internasional
Topik A4. Lahan gambut dan perjanjian internasional
Indonesia telah banyak terlibat dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk tentang lahan gambut.
Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional dilandasi oleh dua hal. Pertama untuk kepentingan nasional, khususnya kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Yang ke dua agar Indonesia juga bisa memberikan kontribusi kepada kepentingan global. Topik ini menjelaskan mengenai betapa pentingnya peranan lahan gambut Indonesia dalam menjaga kestabilan ekosistem global, juga menjabarkan letak Indonesia di wilayah tropis yang lahan gambutnya berpotensi mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang amat besar. Selanjutnya dipaparkan pula perjalanan kesepakatan internasional yang terkait dengan lahan gambut serta sejauh mana status Indonesia terhadap perjanjian internasional tersebut.