Kepemilikan SVLK Butuh Biaya Besar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Proses kepemilikan Surat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih memerlukan bantuan dari semua pihak. Pasalnya, untuk memperoleh lisensi yang menjanjikan keuntungan lebih ini memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit.

Pelaku usaha di bidang pengolahan kayu, khususnya di Kabupaten Jepara memerlukan SVLK untuk melebarkan akses penjualan. Sehingga, keuntungan yang diperoleh dari penjualan hasil hutan berupa kayu maupun hasil olahan kayu seperti furniture pun akan meningkat.

Permasalahan yang sering muncul yaitu penolakan ekspor dari negara Eropa karena hasil olahan kayu dari Indonesia tidak memiliki sertifikasi. Pada umumnya, 75 persen hasil olahan kayu di Jepara dinikmati pasar domestik.

Sementara, ekspor ke pasar global masih terkendala karena negara luar meminta sertifikasi untuk hasil produksi kayu Indonesia. Sejak SVLK diterima di Eropa, maka kepemilikan surat tanda sertifikasi ini pun menjadi penting bagi pelaku usaha pengolahan kayu.

Wakil Bupati Kabupaten Jepara, Subroto mengatakan meskipun proses kepemilikannya membutuhkan biaya cukup besar, tetapi peluang ini harus dimanfaatkan. Surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan ini, direncanakan merata diperoleh pelaku usaha pada akhir tahun ini, Desember.

Sementara, hal-hal yang dipersiapkan tidaklah singkat dan murah. Para pelaku usaha harus mempersiapkan berbagai keperluan administrasi terkait lima hal seperti Legalitas usaha yang artinya harus memiliki izin usaha lengkap seperti SIUP, TDP, IUI.

Selain itu, memiliki dokumen legalitas kayu terkait pembelian yang harus disertai dokumen angkutan yang sah, berita acara serah terima maupun nota-nota pembelian yang sah. Selanjutnya, meliputi proses produksi adanya laporan produksi, laporan mutasi kayu, laporan stok.

Hal lain yang harus diperhatikan yaitu pemasaran yang memuat rekapitulasi penjualan dengan dukungan data proses produksi. Dan penilaian terakhir yaitu dalam bidang ketenagakerjaan yang harus menyiapkan Peraturan Perusahaan, upaya penanganan lingkungan dan sebagainya.

“Maka kami berharap, para pelaku usaha yang umumnya berupa home industry ini mendapat kemudahan dalam pemerolehan SVLK,” kata Subroto kepada wartawan dalam Symposium Value Chains of Furniture, other Forest Products and Ecosystem Services di Baranang Siang, Bogor, Kamis (14/2).

Ia menambahkan, jangan sampai program yang akan membantu menaikan posisi pelaku usaha ini dijadikan proyek. Hingga saat ini, proses konsultasi, sosialisasi juga training dilakukan terhadap para pelaku usaha terkait penerapan SVLK.

“Kalau SVLK ini diberlakukan maka memperkuat posisi tawar kita sehingga harga jual akan lebih baik, otomatis akan memberikan bagian pada keuntungan petani-petani kayu,” kata dia.

Reporter : Lida Puspaningtyas | Redaktur : Djibril Muhammad

Sumber: Republika Online, 14 Februari 2013

 

FUNDING PARTNERS

Top